Apa sih HAK ANGKET DPR itu?
Sebagai seorang rakyat yang awam dalam bidang politik dan sangat tidak pintar mengenai hal itu saya terkejut waktu mendengar kata hak angket di televisi yang dicetuskan oleh DPR. Sejak saya lahir sampai sekarang memang begitu, DPR selalu rusuh. Ceritanya DPR mau ngusulin Hak Angket agar KPK mau membuka rekaman saat MIRYAM, mantan anggota komisi II DPR saat disidik soal kasus ktp elektronik. Apaan sih hak angket itu? Hak kog angket, angket kog hak? Hak kog diangketangketin. Entah lah.
Saya penasaran, apa sih hak angket itu. Kemudian saya browsing. Ketemulah di wikipedia. Kata wikipedia hak angkat dpr adalah sebuah hak untuk melakukan penyelikian yang dimiliki oleh dewan perwakilan rakyat (dpr) yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ternyata pengajuan hak angket ini juga ada undang-undangnya yaitu UU nomor 6 tahun 1954 tentang hak angket DPR sekurang-kurangnya 10 anggota dpr bisa menyampaikan usulan angket kepada pimpinan DPR.
Dalam pasal 177 uu republik indonesia nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD disebutkan bahwa hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit dua puluh lima orang anggota serta lebih dari satu fraksi disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikannya.
Dan setelah kita hubungkan ternyata rekaman penyidikan MIRYAM adalah hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
WOW
Tetapi bukannya emang lagi diusut sama KPK ya? Bukannya sudah muncul tersangka dan banyak-banyak nama ya? Termasuk pimpinan DPR.
Apa? Pimpinan DPR?
YA
Lalu kemudian DPR ngusulin hak angket agar rekaman penyidikan miryam dibongkar. Wah seru benar ini.
Satu pesan yang amat penting: Sebenarnya malu-maluin kalo ngambil Wikipedia sebagai bahan rujukan. Tetapi mohon maaf saya sedang malas.
Gambar gedung DPR Sumber gambar : idntimes |
hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ternyata pengajuan hak angket ini juga ada undang-undangnya yaitu UU nomor 6 tahun 1954 tentang hak angket DPR sekurang-kurangnya 10 anggota dpr bisa menyampaikan usulan angket kepada pimpinan DPR.
Dalam pasal 177 uu republik indonesia nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD disebutkan bahwa hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit dua puluh lima orang anggota serta lebih dari satu fraksi disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikannya.
Dan setelah kita hubungkan ternyata rekaman penyidikan MIRYAM adalah hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
WOW
Tetapi bukannya emang lagi diusut sama KPK ya? Bukannya sudah muncul tersangka dan banyak-banyak nama ya? Termasuk pimpinan DPR.
Apa? Pimpinan DPR?
YA
Lalu kemudian DPR ngusulin hak angket agar rekaman penyidikan miryam dibongkar. Wah seru benar ini.
Satu pesan yang amat penting: Sebenarnya malu-maluin kalo ngambil Wikipedia sebagai bahan rujukan. Tetapi mohon maaf saya sedang malas.
Belum ada Komentar untuk "Apa sih HAK ANGKET DPR itu?"
Posting Komentar